Tok! PN Jambi Tolak Praperadilan Ilhamsyah, Status Tersangka Kasus Sawit Rp7,5 Miliar Sah
Sidang praperadilan di PN Jambi.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Upaya hukum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah, untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi tersebut dalam sidang putusan yang digelar Senin 9 Februari 2026.
Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus dugaan penipuan dinilai sah dan sesuai hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Penetapan tersangka telah sah menurut hukum dan undang-undang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi.
Majelis hakim menegaskan, perkara yang dipersoalkan pemohon telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga bukan lagi kewenangan praperadilan untuk menilainya.
Hakim juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon tidak mengetahui secara langsung dalil permohonan dan tidak mendukung argumentasi hukum yang diajukan.
“Sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka, yakni harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Sementara materi yang diajukan pemohon sudah masuk ranah pokok perkara,” tegas hakim.
Usai sidang, Dian Berlian, kuasa hukum Ilhamsyah, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim telah menolak seluruh pertimbangan yang diajukan pihaknya.
BACA JUGA:Honda City Hatchback vs Honda HR-V: Duel Mobil Favorit Anak Muda, Pilih Mana?
“Sudah diputuskan oleh hakim tunggal, dan keputusannya menolak permohonan praperadilan yang kami ajukan,” ujar Dian kepada wartawan.
Menurut Dian, tim kuasa hukum mengajukan 5 item keberatan dalam permohonan praperadilan. Namun hakim menilai 3 poin telah masuk pokok perkara, satu poin dianggap tidak relevan, dan satu poin lainnya terkait waktu penangkapan dinilai dapat dipatahkan secara hukum.
“Namun demikian, kami memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam KUHP baru, praperadilan dimungkinkan untuk diajukan banding,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ilhamsyah, anggota DPRD Batang Hari dari Fraksi PKB, mengajukan praperadilan ke PN Jambi pada 3 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




