Putus Cinta Berujung Petaka! Pria di Tanjab Timur Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat Instagram Palsu
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra (tengah) menunjukkan barang bukti.-harpandi/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kisah asmara yang kandas berubah menjadi mimpi buruk.
Seorang pria berinisial MW (49) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya ke media sosial Instagram.
Aksi tersebut diduga dilakukan lantaran sakit hati usai hubungan asmara mereka berakhir.
Korbannya, seorang perempuan berinisial ID (35), akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanjab Timur pada 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Korban MBG di Muaro Jambi Jadi 120 Orang! Siswa, Guru dan Ortu Ikut Keracunan
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua Ponsel Jadi Alat Kejahatan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 2 unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Kedua ponsel tersebut diduga menjadi alat utama dalam aksi penyebaran konten pornografi.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra mengungkapkan, 1 ponsel digunakan pelaku untuk merekam aktivitas video call antara dirinya dan korban.
Sementara ponsel lainnya dimanfaatkan untuk mengunggah dan menyebarkan rekaman tersebut melalui akun Instagram palsu.
BACA JUGA:Update Terbaru! Ini Rincian Harga BBM Februari 2026 di Semua SPBU Besar Indonesia
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan video bermuatan pornografi melalui akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Tujuannya untuk merusak nama baik serta menekan kondisi psikologis korban,” ujar AKBP Ade Candra.
Akun Palsu, Niat Rusak Nama Baik
Tak hanya menyebarkan video, pelaku juga disebut membuat akun Instagram palsu yang dibuat seolah-olah milik korban, sehingga memperparah dampak sosial dan psikologis yang harus ditanggung korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



