Tahun Ini, Polres Tebo Tangani 15 Perkara Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Rabu 02-10-2024,14:15 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

Dalam beberapa budaya, kekerasan dalam rumah tangga atau terhadap anak dianggap sebagai cara pendisiplinan yang normal dan dapat diterima.

BACA JUGA:Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN

BACA JUGA:Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia

2. Ketimpangan Gender

Ketimpangan dalam hak, kesempatan, dan status antara laki-laki dan perempuan sering menyebabkan perempuan dan anak rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Perempuan dianggap memiliki peran yang lebih rendah dalam keluarga dan masyarakat, sehingga memicu tindak kekerasan.

3. Faktor Ekonomi

Kondisi ekonomi yang sulit dapat meningkatkan stres dalam keluarga, sehingga memperburuk konflik yang berujung pada kekerasan.

Ketergantungan finansial perempuan pada pasangan mereka seringkali membuat mereka tidak mampu melarikan diri dari situasi kekerasan.

BACA JUGA:Semua Pimpinan DPRD Bungo Ada di Koalisi Jumiwan - Maidani, Akan Berjuang Menangkan Pasangan JADI

BACA JUGA:Tanda-Tanda Awal Penyakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

4. Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran

Pendidikan yang rendah, terutama mengenai hak-hak perempuan dan anak, membuat banyak orang tidak sadar bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Kurangnya pengetahuan tentang cara mengatasi konflik secara sehat juga dapat memperparah masalah.

5. Pengaruh Alkohol dan Penyalahgunaan Zat

Penggunaan alkohol atau obat-obatan terlarang sering dikaitkan dengan peningkatan perilaku agresif dan kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

6. Trauma dan Riwayat Kekerasan

Seseorang yang tumbuh dalam lingkungan dengan riwayat kekerasan, baik sebagai pelaku maupun korban, cenderung membawa pola perilaku tersebut dalam hubungan pribadi mereka.

BACA JUGA:Bahaya Menahan Kantuk Terhadap Kesehatan: Jangan Anggap Sepele

BACA JUGA:Resep Sederhana Membuat Kue Putu yang Lezat dan Lembut

7. Kurangnya Penegakan Hukum

Ketika hukum yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan tidak ditegakkan secara efektif atau jika sistem peradilan tidak mendukung korban, pelaku kekerasan mungkin merasa tidak takut untuk melanjutkan tindakan kekerasannya.

8. Isolasi Sosial

Kategori :