Soal Cara Penindakan Angkutan Batu Bara yang Langgar Instruksi Gubernur, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Rabu 18-09-2024,13:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.

"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.

Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP,  IPP, IUJP, dan transportir.

Kategori :