Simak! Ini Daftar Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Kena Sanksi Kementerian ESDM Gegara Abaikan Reklamasi
Ilustrasi. Ada 10 perusahaan batu bara di Jambi yang kena sanksi oleh Kementerian ESDM.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 190 perusahaan batu bara di Indonesia, mendapat sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi pada perusahaan batu bara di Indonesia ini, diberikan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Nah, dari 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia itu, sebanyak 10 perusahaan ternyata beroperasi di Provinsi Jambi.
Sanksi dari Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba ini diambil, akibat kelalaian perusahaan-perusahaan batu bara tersebut dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Ditarget Rampung 2026
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan batu bara ini tidak menanggapi 3 tahap peringatan sebelumnya.
Masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Padahal, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Namun demikian, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



