Regulasi UMP 2026 Rampung: Pemerintah Siap Umumkan Angka Resmi
Regulasi UMP 2026 rampung, siap di umumkan-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Pemerintah mulai memberikan titik terang terkait penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa regulasi mengenai formula dan mekanisme penetapan UMP tahun depan telah dirampungkan dan kini tinggal menunggu waktu untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Ia memastikan seluruh tahapan penyusunan regulasi telah disetujui para pihak terkait.
“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga. Ia menuturkan bahwa metode penetapan UMP 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dari formula sebelumnya, namun terdapat penyesuaian pada indeks penilaian yang menjadi faktor penentu besaran upah.
BACA JUGA:Asik! Bandara Bungo Bakal Layani Penerbangan ke Jakarta Mulai Februari 2026
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.
Hingga kini, pemerintah belum membuka besaran resmi kenaikan upah minimum di tiap provinsi. Airlangga menambahkan, proses sosialisasi internal masih perlu diselesaikan sebelum pengumuman publik dilakukan.
Penyesuaian indeks tetap mengacu pada indikator ekonomi serta kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai kriteria International Labour Organization (ILO).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa aturan penetapan UMP 2026 disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar hukum, menggantikan ketentuan sebelumnya.
BACA JUGA:Kumpulan 15 Twibbon Natal 2025 Gratis Lengkap dengan Panduan Pemakaian
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pengumuman final UMP 2026 akan disampaikan sebelum 31 Desember 2025.
Menurutnya, UMP 2026 tidak lagi diberlakukan sebagai angka tunggal secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan KHL setiap provinsi.
“Karena formula dan regulasinya perlu disesuaikan, pengumuman final UMP 2026 sempat ditunda. Sampai saat ini, angka resmi memang belum ada,” terangnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk mencerminkan perbedaan kebutuhan masyarakat antarwilayah. Biaya hidup di kota besar seperti Jakarta dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan daerah pedalaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



