Soal Cara Penindakan Angkutan Batu Bara yang Langgar Instruksi Gubernur, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Rabu 18-09-2024,13:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Tak hanya melanggar Instruksi Gubernur, angkutan batu bara ini juga banyak melakukan pelanggaran selama di jalanan.

BACA JUGA:Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-6: Toyota Gazoo Racing Indonesia Meraih Podium Pertama Kelas H2

BACA JUGA:Belasan Rumah Terdampak Pengeboran Sumur Migas Pertamina EP Jambi Field, Warga Bingung Mau Mengadu ke Mana

Untuk itu lah, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama jajaran mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batu bara ini.

Rabu malam, tanggal 18 September 2024, puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light. 

Sejauh ini kata dia, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

BACA JUGA:Mahasiswa Jambi, Siapkan Dirimu untuk Beasiswa Dumisake 2025, Ini Informasi Lengkapnya

BACA JUGA:Pemuda di Kota Jambi Tewas di Kamar Kontrakan, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

“11 kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polresta Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polres Batanghari, dan dari wilayah Polres Muaro Jambi  sebanyak 9 kendaraan,” kata perwira tiga melati ini.

Sebelumnya, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan  batu bara tersebut.

Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

BACA JUGA:Nazali Lempo hingga Firwan Tan Dukung Deras di Pilkada Kerinci

BACA JUGA:Langgar Instruksi Gubernur Jambi, 21 Truk Angkutan Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.

Kategori :