Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Senin 20-03-2023,10:30 WIB
Editor : Gita Savana

Pasal 7 

(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. 

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti 

A. 

1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000 

BACA JUGA:Masa Pandemi Usai, Kapan Jambi Mulai Endemi Covid-19, Ini Kata Dinkes Provinsi Jambi

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Tambak Sari Kota Jambi, Dinas PUPR Sebut Lagi Proses Tender

3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000 

4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000 

5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 

6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

BACA JUGA:Ini Cara Konsumsi Garam yang Benar Ala Nabi Muhammad SAW, Bikin Sehat dan Wajib Ditiru

BACA JUGA:Raih Prestasi Tingkat Nasional, ASN Kementerian ATR/BPN Dapat Atensi Gubernur Jambi

Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan. 

Kategori :