Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Senin 20-03-2023,10:30 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Untuk kamu yang ingin mendaftar CPNS 2023, harus mengetahui apa saja informasi terkininya.

Termasuk mengenai besaran gaji maupun tunjangan pada formasi cpns 2023 yang kamu tuju.

Meski pemerintah belum menyebutkan kapan kepastian jadwal cpns 2023, namun kamu tetap harus mempersiapkan segala sesuatunya sejak sekarang.

Pada penerimaan CPNS 2023, ada formasi CPNS 2023 yang paling menggiurkan.

BACA JUGA:Tambah Pundi Rupiah saat Puasa, Ini 5 Ide Bisnis saat Ramadan, Coba Yuk...

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina Senin, 20 Maret 2023, Pertamax Naik Rp 500 per Liter

Di mana, pada CPNS 2023 kali ini, pemerintah bakal membuka lowongan untuk posisi pada empat bidang, salah satunya hakim.

Artinya posisi hakim adalah prioritas pada penerimaan CPNS 2023 ini.

Lantas, berapa gaji, fasilitas dan tunjangannya?

Untuk diketahui, gaji hakim sendiri sama besarannya dengan gaji PNS lainnya.

BACA JUGA:BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Hadapi Musim Kemarau, Kapolres Batanghari Tinjau Peralatan Karhutla

Di mana, besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat maupun golongan.

Terkait gaji hakim pun diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana, selain gaji, hakim juga difasilitasi tunjangan, rumah, dan sebagainya.

Mengutip JPNN.com, merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, kita akan bahas sejumlah pasal yang mengatur gaji dan tunjanga hakim.

Kategori :