MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Tanjab Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur, Senin sore, 13 Maret 2023.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur Yenita Sari serta dihadiri pula oleh Sekda Tanjab Timur Sapril dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Racmat Hidayat.
Kajari Tanjab Timur menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Kejari Tanjab Timur kepada publik.
Bahwasannya, setiap proses penanganan perkara di Kejari Tanjab Timur yang telah sampai pada tahap inkrah atau putusan akhir, ini dibuktikan hingga tahap pemusnahan barang bukti.
BACA JUGA:Truk Batu Bara di Jambi Beraktivitas Lagi, Nasroel Yasir: Kok Dimanjakan Sekali Perusahaan
BACA JUGA:Mantan Ketua FPI Habib Rizieq Tegas Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, adalah perkara dari tahun 2019, 2021 sampai tahun 2022," jelasnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara, dengan rincian antara lain yaitu, sabu sebanyak 363,11 gram, ekstasi 106 butir dengan berat 6,43 gram dan ganja sebanyak 477,6 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya yaitu, alat hisap sabu atau bong, timbanga digital, plastik klip kosong dan lain-lain sebagainya.
"Dengan selesainya pemusnahan barang bukti, artinya proses penanganan perkara di Kejari Tanjab Timur telah selesai dengan Paripurna," ujar Yenita Sari.
BACA JUGA:Pj Bupati Lantik Kadis Dukcapil Muaro Jambi
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Nasional Belum Usai, Gubernur Jambi Izinkan Operasional Truk Batu Bara
Untuk perkara lain dalam tindak pidana Narkotika, jika masih dalam tahap kasasi atau belum memiliki keputusan hukum yang sah, maka proses pemusnahan barang buktinya belum bisa dilakukan.
"Putusan hukum untuk 26 perkara itu sudah inkrah. Dan barang rampasan dalam perkara ini wajib untuk dimusnakan," pungkasnya. *