Waduh! Pecatan PNS Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Gegara Kedapatan Bawa 95 Butir Pil Ekstasi
Pecatan PNS yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria yang merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.
Pecatan PNS berinisial RR (40) ini, ditangkap gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari tangan warga Jalan Hutan Kota Mutiara Hijau, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru ini, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 95 butir pil ekstasi.
Penangkapan pecatan PNS ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi.
BACA JUGA:Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
RR sendiri kata dia, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 pukul 23.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Jambi.
"Warga melapor, bahwa di sekitar Jalan Pangeran HIdayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, sering terjadi transaksi narkotika," kata Ipda Deddy.
Dari situ, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pun melakukan patroli di sekitaran lokasi pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025.
BACA JUGA:Libur Nataru Makin Lancar: 5 Ruas Tol Dibuka Gratis, Catat Lokasinya!
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, polisi melihat ada 1 unit mobil Honda BRIO BH 1012 YT berhenti.
Curiga dengan keberadaan mobil tersebut, polisi pun mendekat. Tapi rupanya mobil tersebut tiba-tiba melarikan diri.
Kecurigaan bertambah, polisi pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, hingga akhirnya bisa dihentikan di Lorong RS Arafah, Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura.
Dari mobil itu, polisi mengamankan RR. Saat digeledah, ditemukan 2 plastik berisi 95 butir pil ekstasi di dekat dashboard mobil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



