Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Polisi yang Perintahkan Gas Air Mata

Rabu 19-10-2022,17:08 WIB
Editor : Surya Elviza

SURABAYA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Terkuak siapa anggota polisi yang memerintahkan agar gas air mata ditembakkan di stadion kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap pada saat Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022.

Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. ada 30 adegan rekonstruksi.

Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

BACA JUGA:Ini Perintah Pertama Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

BACA JUGA:Tak Bisa Berenang, Bocah di Sungai Gelam Tenggelam di Sungai Bahari

Rekonstruksi termasuk saat polisi menembakan gas air mata.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribune seperti dikutip dari JPNN.com

Pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata.

Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan.

BACA JUGA:Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Semua Jenis Obat Sirup

BACA JUGA:Warga Muara Emat Blokir Jalan Kerinci- Bangko

Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribune penonton.

"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.

Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.

Kategori :