Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tanjab Barat, Begini Kronologinya

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tanjab Barat, Begini Kronologinya

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tanjab Barat-Ist/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial NAS yang masih berusia 15 tahun.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki bahwa kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu 30 aret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di kota Kualatungkal.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban RD (51) melaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Lebih Aman dan Bikin Glowing, 5 Masker Bisa Buat Sendiri di Rumah

BACA JUGA:UNJA Luluskan 711 Mahasiswa pada Wisuda ke-109

"Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SA," katanya, Sabtu 20 April 2024.

Kasus ini awalnya adanya kecurigaan orang tua korban atas prilaku yang dialami anaknya yang aneh dan menunjukan tanda-tanda kehamilan.

Kemudian RD berkonsultasi dengan kakak kandungnya HMY (58) usai berkonsultasi HMY dan RD menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melalukannya.

"Korban sempat tidak mengaku bahwa sedang hamil tetapi akhirnya mengaku jika hamil. Dan pelakunya SA," ungkapnya.

BACA JUGA:25 Ucapan Hari Kartini 21 April 2024, Cocok untuk Diposting di Media Sosial!

BACA JUGA:Kenali Spesifikasinya, Ini Perbedaan Samsung Galaxy M34 5G dan Galaxy M54 5G

Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: