11. Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.
12. Jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.
13. Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji.
BACA JUGA:Waduh, VCS Seorang Pejabat di Lombok Utara Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Airlangga: KIB Punya Kader Sendiri, Tidak Mungkin Usung Kader Partai Luar
14. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Jadwal Tahapan dan Alur Pelaksaan Pemilu 2024, Simak Aturan Barunya...