Simak Nih! Jadwal, Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

Rabu 08-06-2022,12:59 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ditulis Rabu 8 Juni 2022. 

Dalam aturan itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.   

PKPU juga mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye. 

BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Siang Ini, Berikut Penjelasan Prakirawan BMKG Jambi 

BACA JUGA:Chelsea Jadi Tempat Dembele Berlabuh

Berikut rincian aturan yang telah disepakati.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).

BACA JUGA:Mantap, Harga Emas Hari Ini Rabu 8 Juni 2022 

BACA JUGA:Target Shin Tae-Yong Bawa Indonesia ke Putaran Final Piala Asia

4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Kategori :