Simak Nih! Jadwal, Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

Rabu 08-06-2022,12:59 WIB
Editor : Gita Savana

- Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).

BACA JUGA:Wales Vs Belanda : Euforia Sang Tuan Rumah 

BACA JUGA:Robin van Persie Tolak Tawaran Balik ke MU

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari). 

- Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).

8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari). 

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Borobudur Ditunda, Ini Alasan Menteri Luhut dan Ganjar Pranowo 

BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Siap Cari Solusi, Terkait Ambruknya SD 236 Akibat Angin Putin Beliung

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).

- Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).

BACA JUGA:Tindak 8 Sopir Angkutan Batu Bara Melanggar Jam Operasional, Polda Jambi Warning Pemilik IUP Ikuti Aturan 

BACA JUGA:Airlangga: Capres KIB Sudah Ada, Tinggal Diumumkan

10. Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.

Kategori :