Nah! Demokrat Sebut Perpol Soal Jabatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Langgar Konstitusi
Ilustrasi. Politikus Partai Demokrat Benny K Harman, menyebutkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar konstitusi.-ist/jambi-independent.co.id-
Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil diwajibkan melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Perpol tersebut juga menyebutkan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




