Kejagung Limpahkan Nadiem ke JPU Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim dan 3 tersangka kasus korupsi Chromebook diserahkan ke JPU hari ini.-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.
Keempat tersangka ini dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin 10 November 2025.
Anang mengatakan 4 tersangka itu adalah:
BACA JUGA:Ini Penekanan Kapolda Jambi pada Peringatan Hari Pahlawan
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM).
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Sempat Potong Rambut untuk Ubah Penampilan, Maling Rp25 Juta di Sungai Gelam Ditangkap di Bakauheni
Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejari Jakarta Pusat, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



