Nama Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Jalankan Aksi dari Balik Jeruji Besi
Ammar Zoni Kembali Menjadi Sorotan Usai Perdagangan di dalam Rutan-Tangkap Layar/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dugaan tersebut dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam unggahan itu, pihak kejaksaan menyebut telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap II dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari.
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar 8 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:Harga Pangan Turun Serempak Hari Ini, Cabai dan Beras Ikut Murah!
Pasal 114 Ayat (2) mengatur sanksi bagi pelaku yang menjadi perantara atau menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar, sedangkan Pasal 112 Ayat (2) menjerat pihak yang memiliki atau menguasai narkoba lebih dari 5 gram.
Sementara itu, Pasal 132 Ayat (1) memberikan hukuman tambahan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, meskipun belum melakukan tindakan langsung.
Karena kasus ini terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberatan hukuman juga dapat diterapkan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp9.000, Kini Dijual Rp2,29 Juta per Gram
Kasus ini bermula ketika petugas Rutan Salemba mengamankan sejumlah narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkas perkara beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



