Kapan PNS Dapat Kenaikan Gaji? Simak Rincian dan Persentasenya
Rincian kenaikan gaji PNS-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji yang mulai berlaku pada tahun ini.
Kenaikan gaji ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN ini dikabarkan mulai berlaku pada Oktober 2025 serta pencairan di November 2025. Penerima akan mendapat gaji tambahan secara rapel, akumulasi gaji Oktober dan November 2025.
BACA JUGA:Melihat Deretan PNS yang Jadi Prioritas Naik Gaji 2025
Berikut persentase kenaikan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Namun, tidak semua ASN akan mendapat kenaikan gaji, melainkan hanya beberapa ASN yang menjadi prioritas.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian isi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
BACA JUGA:Dukung Olahraga Daerah, Wabup Muaro Jambi Hadiri Final Bupati Cup Berbakti 2025
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
- Guru
- Dosen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




