Terungkap! Kejagung Sebut Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Diduga Kendalikan Yayasan Mitra MBG
Dadan Hindayana kini jadi tahanan Kejagung.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejagung mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penyidik menyebut ketiga tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025.
Program yang menjadi salah satu prioritas nasional itu memiliki anggaran sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Syarief, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penyidik menemukan adanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN," ungkap Syarief.
Ia menjelaskan, proses verifikasi diduga sengaja diarahkan agar yayasan-yayasan tertentu memperoleh persetujuan menjadi mitra resmi program MBG.
Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar melalui pencairan insentif yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
BACA JUGA:Pimpinan BGN Diganti, Gubernur Jambi Harap MBG Semakin Merata
"Kami menemukan adanya keterkaitan yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka, yakni Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional yang dilakukan secara melawan hukum.
Kejagung menduga praktik tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus didalami.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



