PB Djarum
b9

Wow! Hampir 48 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7,1 M Diamankan di Jambi, Diduga Jaringan Antar Provinsi

Wow! Hampir 48 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7,1 M Diamankan di Jambi, Diduga Jaringan Antar Provinsi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan.-tari/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Jambi.

Sebanyak 47.872 ekor benih lobster jenis pasir yang diduga diangkut tanpa izin resmi diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, sebelum Gapura Batas Kota Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman benih lobster ilegal lintas provinsi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster melintasi wilayah Kota Jambi.

BACA JUGA:Mendadak Diganti! Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Sosok Penggantinya yang Dipilih Prabowo

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan target.

“Setelah kendaraan yang dicurigai melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan ribu benih lobster yang diangkut menggunakan mobil Toyota Innova warna putih,” ujar AKP Husni Abda, Selasa 2 Juni 2026.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Mereka berinisial OM yang berperan sebagai sopir dan AS sebagai sopir cadangan atau kernet. Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Banten.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova warna putih, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas selama perjalanan, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan di Lingkungan SMAN 10 Kota Jambi Jadi Sorotan, Dewan Minta Disdik Bertindak Tegas

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa benih lobster tersebut berasal dari wilayah Banten dan masuk ke Pulau Sumatera melalui Lampung sebelum melintasi Provinsi Jambi. Tujuan akhir pengiriman diduga menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Nilai ekonomi dari ribuan benih lobster yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga benih lobster jenis pasir yang dapat mencapai sekitar Rp150 ribu per ekor di pasar gelap.

Polisi menduga kasus ini bukan aksi pertama yang dilakukan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa.

“Dari pengakuan sementara, kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih lima kali. Namun kami masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak yang berperan sebagai pengendali,” tegas AKP Husni Abda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait