Sedikit Lagi Ada Tersangka! Penyidik Tinggal Cek Lahan dan Periksa Ahli Pidana, Konflik Lahan di Desa Betung
Ilustrasi. Konflik lahan di Desa Betung, terus berlanjut di Polres Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres MUARO JAMBI, pelan tapi pasti terus memproses laporan terkait konflik lahan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten MUARO JAMBI.
Proses demi proses telah dilakukan, agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus konflik lahan di Desa Betung ini.
Terbaru adalah, penyidik telah meminta keterangan dari pihak kehutanan. Setelah itu, tinggal cek lahan bersama pihak kehutanan.
Setelah pengecekan lahan, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana dan baru melakukan gelar perkara.
Untuk diketahui, konflik lahan ini terjadi antara Koperasi Fajar Pagi, dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare ini, berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh wanita berinisial MA. Dia melaporkan pengurus Koperasi Fajar Pagi, serta sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Penyelidikan telah dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, usai kasus ini dilimpahkan dari Polda Jambi.
Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang dalam Tim 12 yang dilaporkan pada kasus konflik lahan sawit ini.
BACA JUGA:Sehari Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Langsung Jadi Tahanan Kejagung
Selain itu lanjut Davidson, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Muaro Jambi.
Dalam kasus ini, Polres Muaro Jambi menangani 2 kasus. Pertama adalah pelimpahan kasus dari Polda Jambi, terkait laporan wanita inisial MA terhadap sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Kasus ke 2, adalah laporan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12, yang masuk langsung ke Polres Muaro Jambi. Dari hasil keterangan saksi ahli, dinyatakan bahwa laporan terhadap Tim 12 bisa diteruskan untuk 11 orang saja.
Sementara 1 orang lainnya, masih terikat dengan Koperasi Fajar Pagi. Ipda Davidson juga berharap, agar masyarakat desa setempat bisa bersabar dan menyerahkan permasalahan ini kepada kepolisian.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



