PB Djarum
b9

Resmi Cair Mulai Hari Ini! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayarkan, Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima

Resmi Cair Mulai Hari Ini! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayarkan, Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima

Ilustrasi. Gaji ke-13 ASN hari ini cair.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar yang ditunggu jutaan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan akhirnya tiba. Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan aparatur negara dan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang identik dengan meningkatnya kebutuhan keluarga.

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) mulai 2 Juni 2026. Informasi tersebut juga telah disampaikan Taspen melalui akun resmi media sosialnya.

BACA JUGA:Naikkan Daya Saing Alumni MagangHub, Kemnaker Siapkan 15 Skema Sertifikasi Kompetensi

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” tulis PT Taspen dalam pengumuman resminya.

Besaran Gaji ke-13 Berbeda-beda

Pemerintah menjelaskan bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 meliputi:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian 2 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Melorot, Antam Bergeming

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait