Waduh! Pemprov Jambi Tunda Pembukaan CPNS, Ribuan PPPK Jadi Prioritas
Sekda Provinsi Jambi Sudirman-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar yang ditunggu banyak pencari kerja di Jambi akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dipastikan belum akan membuka formasi baru untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat.
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap rekrutmen aparatur sipil negara, Pemprov Jambi memilih fokus pada penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya penyelesaian tenaga honorer yang masih tersisa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan hingga saat ini Pemprov Jambi belum mengajukan formasi kebutuhan ASN baru kepada pemerintah pusat.
"Formasi untuk kebutuhan ASN di Pemprov Jambi itu belum ada, jadi kita belum mengajukan formasi. Penerimaan PPPK maupun ASN itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak bisa leluasa," ujar Sudirman.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi masyarakat terkait peluang pembukaan CPNS di lingkungan Pemprov Jambi tahun ini.
Menurut Sudirman, keputusan itu bukan semata soal kebutuhan pegawai, melainkan berkaitan dengan kebijakan nasional dan kondisi keuangan daerah yang saat ini menjadi pertimbangan utama.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam menentukan alokasi kebutuhan ASN di setiap daerah.
Artinya, pemerintah daerah tidak dapat secara mandiri membuka formasi baru tanpa adanya persetujuan pusat.
BACA JUGA:Siap-Siap! Bensin Campur Etanol E5 Resmi Berlaku Juli 2026, Ini Daerah yang Kena Tahap Awal
Di sisi lain, Pemprov Jambi saat ini menghadapi tanggung jawab besar untuk menyelesaikan status ribuan tenaga honorer yang belum tertampung.
Data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 6.438 pegawai yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu dan menjadi prioritas penataan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memilih mengerem rekrutmen baru sambil melakukan penyesuaian anggaran.
Langkah itu juga sejalan dengan target nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



