Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Hilman Latief dan Eks Pejabat KJRI Jeddah
Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang," ujarnya di Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Selain Hilman, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap NJ, yang diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Berdasarkan informasi, NJ adalah Nasrullah Jasam.
BACA JUGA:Jepang Beri Dukungan Finansial untuk Program MBG di Papua
Menurut catatan kedatangan, Nasrullah tiba di Gedung KPK pada pukul 08.48 WIB, sementara Hilman hadir sekitar pukul 10.22 WIB.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
KPK sebelumnya mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Turnamen Bergengsi Kembali! Gubernur Cup Basketball 2025 Diikuti 34 Tim
Sorotan DPR: Pembagian Kuota Diduga Menyimpang
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama diketahui membagi secara rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



