Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Hilman Latief dan Eks Pejabat KJRI Jeddah
Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji-Antara/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sambut Wamen PAN-RB, Fokus Perkuat Birokrasi Adapti
Padahal, aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.
Skema pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, sehingga kasus ini kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



