AWARDS
b9

Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Terima Aliran Dana dalam Pengadaan Chromebook

Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Terima Aliran Dana dalam Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim jadi tersangka.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.

Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut bahwa kliennya tidak pernah mendapat uang proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman Paris, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 5 September 2025.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Pengakuannya

Hotman Paris membandingkan penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim dengan kasus Tom Lembong. Bahwasanya mereka berdua memiliki nasib yang sama, yaitu dijadikan tersangka walaupun tidak menerima aliran dana sepeserpun. 

Pada penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk menyepakati produk Chromebook yang kemudian akan digunakan dalam pelaksanaan proyek alat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Menyikapi pernyataan tersebut, Hotman kemudian menyampaikan bahwa pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa tanpa terciptanya kesepakatan penggunaan Chromebook.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," kata Hotman Paris, dikutip dari ANTARA.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada Kamis, 5 September 2025.  

Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat TIK diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: