Wali Kota Jambi Maulana: Kota Jambi Punya Perda yang Larang Promosi Minuman Beralkohol di Ruang Publik
Reklame minuman beralkohol yang sempat terpasang di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.-fengki/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah papan reklame yang memuat iklan minuman beralkohol terpampang di kawasan Simpang Talang Banjar, Kota Jambi.
Keberadaan iklan tersebut mengundang keprihatinan warga karena dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pantauan jambi-independent.co.id di lokasi hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, reklame minuman beralkohol tersebut terpasang di Jalan Jamin Datuk Bagindo, Talang Banjar.
Iklan yang mempromosikan minuman beralkohol ini, dianggap tidak layak untuk dipasang secara terbuka di ruang publik.
BACA JUGA:Tren Jalan Kaki Ala Jepang, Yuk Kenali Manfaatnya
Menanggapi hal ini, Wali Kota Jambi Maulana, langsung mengambil langkah tegas. Dia memerintahkan instansi terkait untuk segera menurunkan papan reklame tersebut.
“Kami sudah instruksikan agar reklame itu diturunkan. Saya juga mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kota Jambi punya Perda yang jelas melarang promosi minuman beralkohol di ruang publik,” tegas Maulana, Rabu 20 Agustus 2025.
Tidak lama setelah instruksi tersebut, reklame minuman beralkohol di Simpang Talang Banjar dan Simpang BW Luxuri telah berhasil diturunkan.
Proses penurunan reklame tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Reklame dan Ruang Daerah (BPRRD) Kota Jambi, Nella Evrina.
BACA JUGA:Pakar Hukum Unja Sebut Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum, Termasuk Suku Anak Dalam
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait reklame yang tidak sesuai dengan Perda, khususnya yang berhubungan dengan promosi minuman beralkohol.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




