Bermanfaat Untuk Masyarakat, Waka DPRD Kota Jambi Serahkan Bantuan Pokir
Waka DPRD Kota Jambi H. Jefrizen saat menyerahkan Pokir-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Jambi, H. Jefrizen menyerahkan secara langsung bantuan Pokok Pikiran (Pokir) kepada masyarakat di Kecamatan Alam Barajo.
Penyerahan pokir dihadiri Camat Alam Barajo, Iper Riyansuri, Lurah di lingkup Alam Barajo, serta perwakilan RT penerima bantuan Pokir.
Bantuan Pokir Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Nasdem Kota Jambi ini meliputi 800 kursi plastik, 12 unit tenda, 6 kipas blower.
"Saya hari ini bersama Camat Alam Barajo melaksanakan penyerahan Pokir untuk 8 RT, 3 RT berada di Kelurahan Pinang Merah, 3 RT di Kelurahan Bagan Pete, 1 RT Kelurahan Mayang, dan 1 RT di Kelurahan Rawasari," kata H. Jefrizen, kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Optimalisasi Admin Medsos, Polda Jambi Gelar Pelatihan Konten Kreator
"Pokir ini berupa 800 kursi untuk 8 RT, kemudian ada tenda 12 unit dan blower ada 6 buah. Penyerahannya tadi di saksikan langsung pak Camat dan di terima langsung oleh RT. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat di RT nya masing-masing," sambungnya.
Ditempat sama, Camat Alam Barajo, Iper Riyansuri mengatakan, pihaknya atas nama pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi H. Jefrizen yang telah menyerahkan Pokir kepada masyarakat.
"Tentunya Ini adalah bentuk perhatian beliau di kecamatan alam barajo sebagai dapilnya," kata Iper.
Dilanjutkan Iper, pihaknya berharap bantuan Pokir Waka DPRD Jefrizen ini bermanfaat untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Alam Barajo. "Kami berharap kedepannya beliau makin sukses, tetap sehat, dan semakin bermanfaat untuk masyarakat kota jambi umumnya dan khususnya masyarakat alam barajo," ucapnya.
BACA JUGA:Gigih Kawal Aspirasi, Waka DPRD Kota Jambi ini turun reses sambangi warga
Untuk diketahui, Pokok Pikiran (Pokok Pikiran) merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aspirasi ini dikumpulkan melalui berbagai cara, seperti reses (kunjungan anggota DPRD ke daerah pemilihan), sosialisasi, atau pertemuan terbuka dengan masyarakat.
Pokir kemudian dipertimbangkan dan diusulkan oleh anggota DPRD untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
Anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti usulan Pokir dari masyarakat. Proses yang dilakukan biasanya dimulai dengan komunikasi langsung antara warga dan anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



