b9

Tok! Mahkamah Konstitusi Pisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Konsepnya

Tok! Mahkamah Konstitusi Pisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Konsepnya

MK putuskan pisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai tahun 2029 memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masuk dalam Pemilu Nasional.

Sementara penyelenggaraan pemilu anggota DPRD dan Pilkada jadi Pemilu Lokal atau daerah. 

Ini artinya, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Warga Pendung Mudik Kerinci Temukan Mayat Perempuan di Ladang  

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

BACA JUGA:Menyoroti Kasus Gunung Rinjani: Ada 3 WNA Jatuh dalam 3 Bulan Terakhir

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja para calon ini.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, masalah pembangunan di setiap daerah harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan yang berdekatan juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: