Luar Biasa! Gaji Hakim Naik 280 Persen, Berapa Sih Gaji Hakim Saat Ini Sebelum Kenaikan?
Ilustrasi. Gaji hakim naik 280 persen.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi para hakim di Indonesia. Pasanya, gaji hakim naik 20 persen.
Gaji hakim naik ini, dengan hakim golongan paling junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini.
Keputusan soal gaji hakim naik tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis 12 Juni 2025.
Kenaikan gaji ini bukan soal angka untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Pertamina EP Jambi Serahkan PAUD Binaan ke Pemdes Talang Belido
Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, dan kaya.
Kenaikan gaji hakim ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.
Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.
Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.
BACA JUGA:Soal Putusan MK Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
Kemudian, hakim dengan gaji tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Lantas, berapa besar gaji hakim dari golongan dan masa kerja lainnya yang berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.
1. Gaji hakim golongan III/a-d
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



