b9

Luar Biasa! Gaji Hakim Naik 280 Persen, Berapa Sih Gaji Hakim Saat Ini Sebelum Kenaikan?

Luar Biasa! Gaji Hakim Naik 280 Persen, Berapa Sih Gaji Hakim Saat Ini Sebelum Kenaikan?

Ilustrasi. Gaji hakim naik 280 persen.-ist/jambi-independent.co.id-

- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp4.346.200 hingga Rp5.129.600

- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp4.483.100 hingga Rp5.291.200

- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp4.624.300 hingga Rp5.457.800

- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp4.770.000 hingga Rp5.629.700

- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp4.920.200 hingga Rp5.807.000

- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp5.075.200 hingga Rp5.989.900

- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp5.235.000 hingga Rp6.178.600

- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp5.399.900 hingga Rp6.373.200

BACA JUGA:Sering Kembung Saat Haid? Simak Penyebabnya dan Tips Jitu Atasinya

Demikian rincian gaji hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024. 

Jika disimulasikan, gaji hakim golongan paling junior (III/a dengan masa kerja nol tahun), saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Jika mengalami kenaikan hingga 280 persen, maka gaji barunya akan menjadi: Rp2.785.700 x 2,8 = Rp 7.799.960

Artinya, hakim pemula yang sebelumnya hanya menerima gaji pokok di bawah Rp3 juta, kini bisa membawa pulang gaji pokok di atas Rp7 juta per bulan.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi dan Pegadaian Sinergi BUMN, Sepakat Tingkatkan Kepatuhan Bayar PKB dan SWDKLLJ

Sementara itu, hakim golongan tertinggi (IV/e dengan masa kerja 32 tahun) sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: