Simak! Ini Pengertian Dana Tugas Pembantuan yang Dikorupsi Kepala Dinas Tebo dan 2 Tersangka Lainnya
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta-dok/jambi-independent.co.id-
MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo baru saja menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Ketiganya terdiri dari Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Tebo, Nurhasanah; lalu Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop dan UMKM Tebo, Edi Sopyan; dan Solihin selaku pelaksana.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, yang dananya bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan.
Lantas, apa pengertian Dana Tugas Pembantuan yang akhirnya menyeret 3 orang dalam pusaran kasus korupsi ini?
BACA JUGA:Gak Main-main! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Menurut penjelasan di laman Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN.
Dana ini dilaksanakan oleh daerah dan desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan.
Dijelaskan juga, bahwa Kegiatan Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menambah nilai aset pemerintah.
Seperti diketahui, Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Rabu malam tanggal 11 Juni 2025 mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Got, Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi
Kata dia, pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan.
"Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Ridwan, di hadapan awak jurnalis.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini adalah markup anggaran.
Dari perhitungan kerugian negara kata dia, mencapai angka Rp1.011.000.000. "Dari total anggaran Rp2,7 miliar," kata Kajari Tebo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



