KKI Warsi Fasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato Kerinci, Dapat Pengakuan dari Pemerintah atas Hutan Adat

KKI Warsi Fasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato Kerinci, Dapat Pengakuan dari Pemerintah atas Hutan Adat

KKI Warsi Fasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato Kerinci Dapat Pengakuan dari Pemerintah atas Hutan Adat-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perjuangan masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning Kabupaten Kerinci untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan menemui titik terangnya. 

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci mengenai pembentukkan panitia Masyarakat Hukum Adat pada 2 Maret 2023 lalu.

Putusan itu menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat  di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan untuk melindungi wilayah adatnya.

“Saat ini di Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak. Diharapkan dengan adanya panitia MHA akan mempercepat proses usulan masyarakat,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Ini 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:Bawa Emas Hasil Tambang Ilegal ke Sarolangun, Warga Batang Asai Diciduk Polisi

KKI Warsi saat ini tengah memfasilitasi Masyarakat Adat Depati Nyato untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah atas Hutan Adat mereka.

Berbagai persiapan telah dilakukan, dan telah sampai pada tahapan mengajukan usulan pengakuan MHA Depati Nyato kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk juga permohonan penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, saat ini usulan itu tertunda, karena syarat pengakuan hukum adat yang belum dikantongi masyarakat.

“Di tahun 2022 sudah melakukan pengajuan kepada Bupati Kabupaten Kerinci. Semua bahan sudah dilengkapi, diantaranya sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat, dan lembaga adat,” terangnya.

BACA JUGA:Wow...Ternyata Pempek Asal Palembang Merupakan Makanan Terenak Nomor 5 di Dunia Loh

BACA JUGA:Camat Danau Sipin Rencanakan Tambah Jam Patroli Malam, Buntut Tawuran di Broni Kota Jambi

Artinya tahapan yang sudah dilakukan adalah tahap identifikasi MHA. Tahapan lanjutannya adalah verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kerinci.

Oleh karena itu memerlukan panitia MHA. Panitia inilah yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui tanya jawab dengan masyarakat dan groundchek peta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: