Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
Bupati Ponorogo dan 3 tersangka lainnya usai terjaring OTT KPK.-ist/jambi-independent.co.id-Tangkapan layar youtube KPK
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek RSUD Harjono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri, ada 3 tersangka lain yang dijerat dari hasil OTT KPK ini.
“KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025 dini hari.
BACA JUGA:Waduh! Diculik di Makassar, Balita Bernama Bilqis Ini Akhirnya Ditemukan di Jambi
Selain Sugiri Sancoko, 3 tersangka lain masing-masing Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD bernama Sucipto (SC).
Mereka ini adalah bagian dari 13 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka dikenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan ditampilkan ke hadapan wartawan. Keempatnya langsung ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Dulu Jernih, Kini Aktivitas Tambang Emas Ilegal Cemari Dam Betuk di Kabupaten Merangin
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025,” ujarnya, dilansir dari beritasatu.com.
Dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, KPK menjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara dalam kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




