Besok, Polisi Gadungan Dilimpahkan

Besok, Polisi Gadungan Dilimpahkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Masih ingat dengan Fitra Meiridinata (32), warga Jalan Lorong Beradat, RT 16, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, yang diamankan lantaran mengaku sebagai anggota Polisi?

Dikabarkan, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung, segera melimpahkan dirinya ke Jaksa, esok Rabu (25/8) jika tak ada kendala.

"Rencananya akan kita limpahkan hari Rabu besok. Kemarin Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, jika tidak ada halangan dilimpahkan yang bersangkutan," ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, Senin (23/8) kemarin.

Kata dia, bahwa pasal yang disangkakan kepada Fitra sama dengan awal penyidikan kemarin.  "Pasal yang dikenakan tetap sama, yakni 378 dan 372 KUHPidana, pembuktiannya nanti menjadi ranah pengadilan untuk memustukannya, " jelasnya.

Untuk diketahui, Tim Libas Polsek Jelutung akhirnya mengamankan Fitra Meiridinata (32), Jumat (25/6) lalu. Ia mengaku Polisi dan menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019.

Dalam melancarkan aksinya, Fitra Meiridinata kerap mengaku-ngaku sebagai Polisi. Seperti pada September 2019 lalu. Di mana ada seorang korban tengah menyapu di halaman parkiran Trona.

Tak lama tersangka Fitra Meiridinata datang dan menghampirinya serta mengaku anggota Polisi dari Polresta Jambi. Kemudian ia meminjam hp korban. korban pun meminjamkan dengan syarat ia ikut dengan tersangka.

Namun sesampai di kawasan Jelutung, mereka berhenti. Korban menyerahkan hp nya, karena tersangka beralasan ingin memfoto mobil. Namun, setelah hp diterima, tersangka langsung melarikan diri dan tidak kembali.

“Modusnya selalu sama, yakni mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk memperdaya korbannya. Karena tersangka juga memiliki badan yang besar, sehingga banyak korban yang mudah terperangkap dengan omongan tersangka,” sebut Ipda Fajaruddin.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadapnya, Polisi mengetahui, tersangka telah beraksi di 19 TKP berbebda. Di mana empat di antaranya ia mencuri motor.

Tersangka beraksi di 7 TKP Jelutung, Jambi Selatan 3 TKP dan Jambi Timur 2 TKP. Empat motor yang dicuri pelaku adalah Suzuki FU, Yamaha Aerox, Nmax dan Honda Beat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitra kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jelutung. Fitra dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: