bank jambi baru

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Asusila Murid Silat di Jambi Dituntut Belasan Tahun, Ini Rinciannya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Asusila Murid Silat di Jambi Dituntut Belasan Tahun, Ini Rinciannya

Dua terdakwa kasus rudapaksa murid padepokan silat di Jambi.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah murid di sebuah perguruan silat di JAMBI memasuki babak penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan 15 tahun.

Terdakwa Kms Ahmad Jauhari alias Heri dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Husni Mubarok, yang disebut sebagai pemilik padepokan silat, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

BACA JUGA:Empat Pejabat Utama Kejati Jambi Dilantik, Wakajati, Kajari Jambi hingga Kajari Tebo, Tekankan Profesionalisme

“Untuk Kms Ahmad Jauhari dituntut 12 tahun dan Husni Mubarok 15 tahun,” ujar Noly.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Persidangan perkara ini sendiri digelar secara tertutup. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan setelah sebelumnya JPU menghadirkan dan menguraikan sejumlah fakta dalam persidangan.

BACA JUGA:81 Tahun Indonesia Merdeka, Ini 8 Kontribusi Nyata BRI untuk Negeri

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang remaja perempuan berinisial IZ, yang saat itu berusia 16 tahun, mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Kasus tersebut diketahui sekitar November 2025 setelah korban diketahui dalam kondisi hamil.

IZ diketahui masih duduk di bangku kelas XI SMA ketika perkara tersebut mencuat. Sebelum kasus itu terungkap, korban bersama sejumlah teman dan adiknya aktif mengikuti latihan di Padepokan Delapan Penjuru Mata Angin atau DPMA.

Peserta latihan di padepokan tersebut diketahui mayoritas merupakan anak-anak dan remaja dengan rentang usia sekitar 9 hingga 17 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait