Menteri Agama Yaqut Rencanakan Rumah Ibadah Multi Agama

Menteri Agama Yaqut Rencanakan Rumah Ibadah Multi Agama

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT - Menteri Agama Yaqut Cholil kembali menjadi perbincangan hangat, kini soal pendirian rumah ibadah yang multi Agama.

Menteri Agama Yaqut mengatakan, pendirian rumah ibadah multi Agama ini, merupakan salah satu bentuk toleransi antar agama

Yaqut bergagasan, rumah ibadah tersebut bakal di dirikan di kampus.

"Rumah ibadah multi agama itu merupakan sebuah gerakan simbolis dan manifestasi dari toleransi antar umat beragama," kata dia, saat seminar pembangunan rumah ibadah di kampus secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA : 8 Korban Penembakan KKB Dievakuasi Tim Operasi Damai Cartenz 

BACA JUGA : Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kemenag Soal Haji dan Umrah, Yuk Cek Informasinya

Kata dia, tak hanya bentuk toleransi saja, akan tetapi ini merupakan sebuah kerukunan beragama yang substantif.

"Ini kunci dari kerukunan antar umat beragama. Dalam hal ini pemerintah menghendaki kerukunan beragama yang tidak hanya sekadar simbolis, tetapi sebuah kondisi kerukunan yang substantif," tambahnya.

Karena itu, Yaqut mengatakan pemerintah mendorong masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan permasalahan keagamaan yang dihadapi.

Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat dan tokoh-tokoh agama pada khususnya, untuk bisa mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan keagamaan yang dihadapi, dengan didasari sikap inklusif dan toleran dalam menyikapi perbedaan," tutur dia.

BACA JUGA : Disebut Penjilat 4 Zaman, Meme Ruhut Sitompul Beredar di Medsos 

BACA JUGA : Beredar Ratusan Nama Penceramah Radikal, UAS dan Felix Siauw Nomor Segini

Selain itu, Ketua Umum GP Anshor itu juga meminta pemerintah daerah untuk lebih responsif. Bahkan Yaqut meminta Pemda tak melakukan diskriminatif dalam penetapan izin regulasi pembangunan rumah ibadah.

"Pemerintah daerah juga harus bersikap lebih responsif dan tidak diskriminatif dalam menetapkan regulasi izin pembangunan rumah ibadah," ucap Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: