Diupah Rp 1,8 Juta

Diupah Rp 1,8 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Upaya mengelebui Polisi menggunakan mobil tanki pengangkut air untuk membawa minyak ilegal, gagal dilakukan Fediantos, warga Tempino, belum lama ini. Alhasil ia diringkus jajaran Satresrkim Polres Muarojambi.

Bahkan, Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, modus ini terbilang baru dilakukan oleh tersangka. Fediantos sendiri diamankan di Jalan Jepang, Desa PENyengatolak, Kecamatan Jambiluar Kota.

Di mana saat itu, Fediantos hendak mengantarkan minyak mentah ilegal itu ke salah satu perusahaan aspal yang ada di Pekanbaru.

“Agar pengiriman ini mulus, yang bersangkutan menggunakan mobil tanki air bersih dan melewati jalan tikus,” kata Yuyan Priatmaja.

Tak lama, pihaknya pun mendapatkan informasi, ada truk pengangkut air bersih yang mencurigakan akan melintas di lokasi yang dimaksud.

Berdasarkan itulah, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyetopan terhadap mobil yang dimaksud.

“Saat diperiksa ternyata isi dari tanki air itu, isinya BBM illegal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, minyak ilegal tersebut berasal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Ada 4 ribu liter minyak yang akan dibawa ke Pekanbaru tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku diupah RP 1,8 juta setiap kali pengantaran,” timpal Yuyan.

Kini, Fediantos mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Ia diancaman dengan UU No 22 tahun 2001 tentang migas dan ancaman 4 tahun penjara. (jun/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: