b9

Kasus Pencabulan Siswa SMP Sudah Inkrah! Begini Status Yanto di Pemprov Jambi

Kasus Pencabulan Siswa SMP Sudah Inkrah! Begini Status Yanto di Pemprov Jambi

Yanto saat menjalani pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menunggu petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Yanto, ASN yang sebelumnya dijatuhi pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. 

Meski statusnya diberhentikan sementara, Yanto masih menerima gaji sebesar 50 persen dari jabatan yang ditempatinya, meskipun ia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Hariyanto menyatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, pemerintah mulai menyiapkan langkah administratif berikutnya. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan perspektif resmi ke BKN. “Penetapan hukuman disiplin sifatnya final. Kami perlu panduan teknis dari BKN,” kata Hariyanto, Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:DPP Seroja Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Jadi Wadah Aktualisasi Perempuan

Menurutnya, sanksi disiplin yang dijatuhkan bisa beragam sesuai tingkat pelanggaran. Apabila pelanggaran masuk kategori berat, konsekuensinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau melihat pasal yang dilanggar, bisa jadi demikian,” katanya. Ia menambahkan, Yanto divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa selama proses ini, pemerintah tetap membayar gaji Yanto sebesar 50 persen.

“Pembayaran gaji itu dilakukan sampai ada keputusan final terkait statusnya,” katanya. 

BACA JUGA:Data BPS Terbaru: Beberapa Daerah Jambi Alami Penurunan Hasil Produksi Padi

Jika nantinya diberhentikan, status Yanto sebagai pegawai negeri sipil otomatis berakhir sejak tanggal keputusan.

Terkait, soal hak pensiun, ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga masih menunggu pandangan BKN.

“Kalau diberhentikan dengan hormat, hak pensiun tetap diberikan,” ujarnya.

“Namun bila pemberhentian tidak dengan hormat, ia tidak menerima pensiun sama sekali,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait