Terafiliasi dengan NII, Pemkab Merangin Resmi Bekukan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi

Terafiliasi dengan NII, Pemkab Merangin Resmi Bekukan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi

Pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, karena terafiliasi dengan NII.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Pemkab Merangin resmi membelukan aktivias Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, Jumat 25 Juli 2025.

Awalnya pembekuan itu akan ditandai dengan penurunan papan merek yayasan. Namun karena papan merek yayasan telah dulu diturunkan pihak yayasan terlebih dahulu, akhirnya tim Pemkab Merangin memasang merek tanda pembekuan yayasan, di 2 lokasi berbeda.

Kedua merek tanda pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Kasih Ummi  itu, pertama dipasang di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak, dan kedua di Kantor Yayasan RAJU di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga Sungai Ulak.

Sekda Merangin Fajarman, ikut turun di 2 lokasi Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, dalam eksekusi yayasan yang terafiliasi gerakan Negera Islam Indonesia (NII) tersebut.

BACA JUGA:Rojali dan Rohana di Mal: Cermin Perubahan Ekonomi dan Pola Konsumsi

"Jadi dasar pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi ini adalah, Surat Bupati nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tanggal, 21 Juli 2025," kata Sekda Fajarman, dibenarkan Kepala Kesbangpol Merangin Mulyono.

Dasar lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, Surat Gubernur Jambi nomor 21/Bakesbangpol.1/1/2025 perihal Yayasan terafiliasi dengan Gerakan NII di Provinsi Jambi.

Selain itu, hasil berita acara rapat dalam rangka pembekuan dan pembubaran yayasan. Dasar selanjutnya, hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi tanggal, 22 April 2025.

Dasar perihal yang sama, hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi tanggal, 8 Juni 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:Tim SAR Cari 1 Orang yang Hilang, Akibat Tabrakan Kapal Motor dan Pompong di Perairan Nipah Panjang

Setelah secara resmi Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi tersebut dibekukan jelas Sekda, Yayasan dan Panti tersebut, dilarang keras melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.

Tanpak hadir pada acara pembekuan itu, Asisten I Setda Merangin Isnaini, Kepala Kemenag Merangin, Ketua Baznas Merangin, Pasi Intel Kodim 0420/Sarko, BIN Daerah Merangin, Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi, Kasat Intelkom Polres Merangin.

Hadir juga, Kasat Reskrim Polres Merangin, Kasat Binmas Polres Merangin, Pasi Intel Kejari Merangin, Kasat Pol PP Merangin, Kadis Kominfo Merangin, Kadis Sosial Merangin, Kepala Kesbangpol Merangin, Kabag Hukum dan Camat Nalo Tantan.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, NII adalah kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan Negara Islam di Indonesia. Sedangkan Negara Islam Indonesia adalah gerakan yang dipimpin oleh SM Kartosoewirjo pada 1949.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: