Tak Cuma Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun Larang PPPK Terlibat Judi Online dan Narkoba

Bupati Sarolangun Hurmin, bersama ribuan PPPK Kabupaten Sarolangun yang menerima SK.-koni/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bupati SAROLANGUN Hurmin, hari ini Senin, 21 Juli 2025 melantik dan membagikan SK Pengangkatan 2.364 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SAROLANGUN.
Pada pelantikan yang dilaksanakan di lapangan Gunung Kembang Komplek perkantoran Bupati Sarolangun ini, Bupati Sarolangun Hurmin mengingatkan para pegawai agar tidak terlibat judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK yang menerima SK serta diambil sumpahnya pada hari ini, hindari narkoba dan judi online, jadilah PPPK yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Bupati.
Selain itu, Hurmin juga berpesan agar para pegawaitidak bermalas-malasan dan meningkatkan disiplin dan etos kerja, serta menjadi contoh yang baik kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Kejadian Lagi! Pria di Tanjab Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
“Bermental baik, profesional, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Di samping itu, Bupati juga mengingatkan agar para pegawai PPPK bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa dalam menjalankan tugasnya harus mengabdi pada tempat tugasnya sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani.
“Di sini perlu saya tekankan kembali bahwa saudara tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain selama masa kontrak kerjanya masih berlaku,” tegasnya.
Apabila hal ini terjadi, tambahnya, memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan sesuai dengan Permenpan – RB nomor 6 tahun 2024 Pasal 59 ayat (4).
BACA JUGA:Serem! Ditikam di Punggung dan Perut, Warga Rimbo Bujang Tewas
“Selain itu seorang PPPK juga dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan pengabdiannya kemudian mengatur sikap, tingkah laku dan perbuatan baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata dia.
Selain itu, PPPK juga harus disiplin, harus peka terhadap isu strategis dan kondisi lingkungan di daerah.
Tak lupa juga pada kesempatan itu, Hurmin menyampaikan untuk dapat mendukung visi “Sarolangun Maju” (muda, agamis, jujur dan unggul) untuk periode 2025 – 2029, di mana ada sasaran dan target kinerja yang sama-sama harus dicapai dan diwujudkan.
“Tantangan ke depan dalam menjalankan roda pemerintahan harus didukung oleh birokrasi yang kompeten dengan membangun budaya organisasi yang solid berbasis nilai-nilai dasar yang harus dimiliki dan diimplementasikan oleh ASN,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: