b9

Fakta Sidang! Ketua KONI Sarolangun Didakwa Potong Dana 37 Cabor, Kerugian Negara Ratusan Juta

Fakta Sidang! Ketua KONI Sarolangun Didakwa Potong Dana 37 Cabor, Kerugian Negara Ratusan Juta

Sidang kasus dugaan korupsi Ketua KONI Sarolangun.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan penyimpangan dana hibah olahraga mengguncang publik.

Ketua KONI Sarolangun, Hamdan, resmi duduk di kursi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 27 April 2026.

Kasus ini menyeret perhatian luas karena menyangkut dana pembinaan atlet dan kegiatan olahraga daerah yang semestinya digunakan untuk peningkatan prestasi.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hamdan diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada tahun 2023.

BACA JUGA:Hukum Negara Jadi Fondasi, Integrasi Adat Perkuat Penyelesaian Dinamika SAD di Jambi

Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sekaligus merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp262.549.871.

JPU juga mengungkap, pada tahun anggaran 2023, KONI Sarolangun menerima dana hibah sebesar Rp3,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet yang tersebar di 37 cabang olahraga (cabor).

BACA JUGA:Sinsen Bekali Generasi Muda dengan Edukasi Safety Riding, Kenali Bahaya di Jalan

Namun, dalam praktiknya, terdakwa diduga memotong dana pembinaan sebesar 10 persen dari masing-masing cabor.

“Terdakwa memberikan instruksi agar setiap dana kegiatan, termasuk pada ajang Porprov ke-XXIII Tahun 2023, dipotong 10 persen dari total yang diterima masing-masing cabang olahraga,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dugaan pemotongan ini menjadi poin krusial dalam perkara, karena menyasar langsung anggaran pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi olahraga daerah.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Hamdan, Rahdhiantri, menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait