b9

Mantan Kepala BPN Tanjabtim Ditahan Kejati Jambi, Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Mantan Kepala BPN Tanjabtim Ditahan Kejati Jambi, Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Mantan Kepala BPN Tanjabtim Timur saat ditahan Kejati Jambi -Foto : ist-Jambi Independent

TANJAB TIMUR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, Mantan Kepala BPN Tanjabtim pada Rabu malam 8 April 2026.

AS yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 hingga April 2022 ditahan bersama MD, Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.

Kedua tersangka yang merupakan mantan pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Jabung Timur ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan lebih kurang 10 jam.

BACA JUGA:Akselerasi Layanan PBG, Pemkot Jambi Perkuat Sinergi dengan Pekanbaru

BACA JUGA:Kamis Ini Cuaca Jambi Didominasi Hujan Ringan, Waspada Akhir Pekan Potensi Badai Petir Meningkat

Asintel Kejati Jambi Dr Muhammad Husaini mewakili Kajati Sugeng Hariadi menjelaskan, dua tersangka yang ditahan yakni AS Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

Serta MD Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.

Menurutnya Husaini, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).

Kasus ini bermula dari proyek perencanaan jalan akses Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 KM. Dalam pelaksanaannya, tersangka MD selaku Ketua Satgas B diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.

Penyidik menemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan beberapa tanah tidak tercatat kepemilikannya namun tetap dimasukkan dalam daftar. Ironisnya, AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan data bermasalah tersebut sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

BACA JUGA: BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi 9.500 Warga di berbagai daerah

BACA JUGA:Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan, Mayat Lali-laki di Sungai Batang Tebo Diduga Meninggal Akibat Tenggelam

"Tersangka AS mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020-2022 dengan total Rp55,6 miliar. Pembayaran mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait