Polda Jambi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat oleh Samsudin Direktur PT KBPC, ke Penyidikan

Polda Jambi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat oleh Samsudin Direktur PT KBPC, ke Penyidikan

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, saat ini telah meningkatkan status kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan oleh PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC), ke penyidikan.

Kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan ini, telah dilaporkan ke Polda Jambi pada bulan Mei 2024 lalu. Pelapornya adalah Heri warga Kabupaten Bungo, dan terlapor adalah Samsudin selaku Direktur PT KBPC.

Samsudin yang merupakan Direktur PT KBPC, dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh perusahaan tersebut untuk aktifitas stockpile batu bara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan penyidik, telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.

BACA JUGA:Telkomsel melalui MAXStream Studios Dukung Sineas Muda Indonesia lewat Program 'Secinta Itu Sama Sinema’

BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan Al Haris dan Abdullah Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak," katanya saat dikonfirmasi, hari Kamis 9 Januari 2025 pagi.

Lanjut Kombes Andri, dalam kasus ini, ada sertifikat tanah yang pihaknya lakukan verifikasi. Tiga sertifikat milik masyarakat dan satu sertifikat milik PT KBPC.

"Untuk masyarakat ada 3 SHM. Ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo," kata dia. Sementara, SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC.

Dari situ lah, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo.

BACA JUGA:Dinilai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama 2024, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat

BACA JUGA:Sejumlah Perwira di Polres Sarolangun, Tebo dan Kerinci Kena Mutasi, Ini Nama-namanya

"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi," kata Kombes Andri.

Sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: