MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk
MK tolak permohonan warga tidak beragama masuk dalam Adminduk.-ist/jambi-independent.co.idr-
Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: