Berkas Lengkap, Penyidik Polda Jambi Limpahkan 6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Jambi Limpahkan 6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

6 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilimpahkan ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," paparnya.

Terkait pembayaran yang dilakukam tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

BACA JUGA:Melewatkan Makan di Tempat Kerja Bisa Picu Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bermimpi Hidup Sehat di 2025? Ini Cara Menjadikan Resolusi Kesehatan Anda Sukses

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: