Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana

Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana

Ilustrasi korupsi. Uang korupsi yang dikembalikan tidak menghapuskan tindak pidana.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya.

Prof Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk merespons wacana pemerintah soal pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi.

“Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu," kata Prof Arief, Minggu 29 Desember 2024.

Lanjutnya, jika pengampunan yang dimaksud memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan.

BACA JUGA:Cek Info Harga Emas Hari Ini, Senin 30 Desember 2024

BACA JUGA:5 Pejabat Utama Juga Kena Mutasi di Polda Jambi, Ini Nama-namanya

"Jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Prof Arief.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.

BACA JUGA:Mutasi di Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Batanghari, Merangin dan Kerinci Diganti

BACA JUGA:Rumah Kebakaran di Belakang Rumah Makan Sederhana Kabupaten Bungo, Warga Dengar Ada Ledakan

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar ke depannya pejabat pemerintahan untuk dapat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024, mengatakan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: