KPK Hibahkan Aset Mantan Bupati Lampung Utara ke Pemkot Bandar Lampung, Nilainya Rp42,9 Miliar

KPK Hibahkan Aset Mantan Bupati Lampung Utara ke Pemkot Bandar Lampung, Nilainya Rp42,9 Miliar

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto-ANTARA-

LAMPUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset senilai Rp42,9 miliar ke Pemkot Bandar Lampung.

Aset yang diserahkan KPK ke Pemkot Bandar Lampung ini, milik tersangka kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, di Bandar Lampung, Kamis 12 Desember 2024.

Kata dia, hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tak Punya UMK, Upah Buruh di Kabupaten Tebo Mengacu ke UMP Jambi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Lanjut Mungki, dalam aturan tersebut telah disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah.

Dia mengatakan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.

Dipilihnya Bandar Lampung sebagai tempat penyerahan aset, menurutnya karena kebutuhan.

"Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset," kata dia

BACA JUGA:Pesan Terakhir Pasangan Suami Istri Gantung Diri di Kabupaten Merangin, Minta Dikubur Satu Liang

BACA JUGA:Menko Hukum dan HAM Wacanakan Perubahan Aturan, Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana

Kemudian lanjut dia, dari sisi lokasi keduanya berada di Kota Bandar Lampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.

Menurutnya pula hibah ke pemerintah daerah (Pemda) ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negara, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan, sering sulit untuk mendapatkan pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: